![]() |
Dokumentasi pressure by hairun |
Lingkar Mahasiswa Anti Korupsi Sulawesi Tenggara, laporkan aduan soal dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada 12 Paket Pekerjaan T.A 2022 Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga, di Kejati Jum'at (26/01/2024).
Aksi tersebut merupakan bentuk tindakan lanjut yang merupakan aksi jilid II menyoal dugaan TIPIKOR pada 12 paket Pekerjaan Dinas Kependidikan Kepemudaan dan Olahraga.
Hairun dalam keterangan tegasnya selalu mengaitkan hakikat korupsi, pembangunan berkelanjutan, proses demokrasi, dan penegakkan hukum.
"Pengertian korupsi menurut UU No. 20 Tahun 2001 adalah sebuah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara." Ungkapnya.
"Terdapat relasi yang kuat antara korupsi, pembangunan berkelanjutan, proses demokrasi, dan penegakan hukum. Lebih jauh lagi, korupsi menjadi salah satu penyebab utama proses pemiskinan yang menyebabkan kemiskinan kian absolut, pelayanan publik yang tidak optimal, infrastruktur yang tidak memadai, kesenjangan ekonomi, dan terjadinya eksploitasi sumber daya yang tidak menimbulkan manfaat bagi kemaslahatan publik atau Masyarakat." Sambungnya.
"Berdasarkan hasil kajian yang kami lakukan terdapat kejanggalan yaitu kekurangan volume pada setiap pekerjaan tersebut sehingga terdapat kelebihan pembayaran anggaran pada pekerjaan tersebut." Pungkas Korlap.
Dugaan Tipikor dari Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian Spesifikasi Kontrak 12 Paket Pekerjaan yang merugikan negara Pada Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Kota Kendari T.A 2022 berdasarkan hasil temuan BPK perwakilan Sultra
1.) Dugaan Tipikor Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 9 Kendari
2.) Dugaan Tipikor Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 1 Kendari
3.) Dugaan Tipikor Pekerjaan rehabilitasi ruang kelas SMPN 2 Kendari
4.) Dugaan Tipikor pekerjaan rehabilitasi ruang kelas SMPN 17 Kendari
5.) Dugaan Tipikor pekerjaan rehabilitasi ruang kelas SMPN 5 Kendari
6.) Dugaan Tipikor pekerjaan rehabilitasi ruang kelas SDN 6 Kendari
7.) Dugaan Tipikor pekerjaan rehabilitasi ruang kelas SDN 2 Kendari
8.) Dugaan Tipikor pekerjaan rehabilitasi ruang kelas SDN 17 Kendari
9.) Dugaan Tipikor pekerjaan rehabilitasi ruang kelas SDN 92 Kendari
10.) Dugaan Tipikor pekerjaan rehabilitasi ruang kelas SDN 89 Kendari
11.) Dugaan Tipikor pekerjaan rehabilitasi ruang kelas SDN 64 Kendari
12.) Dugaan Tipikor pekerjaan rehabilitasi ruang kelas SMPN 23 Kendari
Dengan tuntutan :
"Meminta Kepada Kejati Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa kepala dinas Pendidikan kepemudaan dan Olahraga Kota Kendari serta Para Kontraktor Pelaksana kegiatan."
Selain itu, aksi pada Jum'at lalu tersebut memasukan laporan aduan dugaan TIPIKOR di PTSP Kejati Sultra .
Hasil dari pada itu pihak LIMAK Sultra melakukan pressure pada hari Senin, (29/01/2024). Pihak PTSP menyatakan perlunya verifikasi berkas.
"Kami Sementara Menunggu hasil Verifikasi berkas, Baru di tindak lanjuti, kalau ada kekurangan data yang ingin di lengkapi akan di sampaikan." Ujar pihak ptsp yg tidak ingin disebutkan namanya.
Post a Comment for "LIMAK SULTRA LAPORKAN ADUAN atas Dugaan Tipikor Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Kota Kendari"