Blogger Jateng

Dugaan Tipikor Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Kota Kendari T.A 2022 pada 12 paket pekerjaan, LIMAK SULTRA AKSI DI KEJATI | Harian Pelajar

Dokumentasi pasca aksi

Lingkar Mahasiswa Anti Korupsi Sulawesi Tenggara, gelar aksi soal dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada 12 Paket Pekerjaan T.A 2022 Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga, di Kejati, Jum'at (19/01/2024). 

Dalam tuntutannya, pihak LIMAK SULTRA Mengungkapkan beberapa hal yang menjadi dasar gerakan terjadinya aksi. 

"Pengertian korupsi menurut UU No. 20 Tahun 2001 adalah sebuah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara." Ungkap Hairun selaku Jendlap.

Hairun juga menegaskan bahwa titik ujung Korupsi adalah pemerintahan oleh para pencuri. 

"Maraknya terjadinya korupsi di bangsa ini, menjadi sesuatu kebiasaan buruk di negri ini, maka ini menjadi perhatian kita bersama, untuk terus mengawal proses pelaksanaan pemerintahan di bangsa ini, karena pada titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harfiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali." Tegas Hairun. 

Terdapat relasi yang kuat antara korupsi, pembangunan berkelanjutan, proses demokrasi, dan penegakan hukum. Lebih jauh lagi, korupsi menjadi salah satu penyebab utama proses pemiskinan yang menyebabkan kemiskinan kian absolut, pelayanan publik yang tidak optimal, infrastruktur yang tidak memadai, kesenjangan ekonomi, dan terjadinya eksploitasi sumber daya yang tidak menimbulkan manfaat bagi kemaslahatan publik atau Masyarakat.

Berangkat dari pada data tersebut, Korlap  menyampaikan beberapa poin tuntunan atas kelebihan anggaran pada pekerjaan tersebut. 

"Berdasarkan hasil kajian yang kami lakukan terdapat kejanggalan yaitu kekurangan volume pada setiap pekerjaan tersebut sehingga terdapat kelebihan pembayaran anggaran pada pekerjaan tersebut."

Dugaan Tipikor dari Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian Spesifikasi Kontrak 12 Paket Pekerjaan yang merugikan negara Pada Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Kota Kendari T.A 2022 berdasarkan hasil temuan BPK perwakilan Sultra

1.) Dugaan Tipikor Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 9 Kendari

2.) Dugaan Tipikor Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 1 Kendari

3.) Dugaan Tipikor Pekerjaan rehabilitasi ruang kelas SMPN 2 Kendari

4.) Dugaan Tipikor pekerjaan rehabilitasi ruang kelas SMPN 17 Kendari

5.) Dugaan Tipikor pekerjaan rehabilitasi ruang kelas SMPN 5 Kendari

6.) Dugaan Tipikor pekerjaan rehabilitasi ruang kelas SDN 6 Kendari

7.) Dugaan Tipikor pekerjaan rehabilitasi ruang kelas SDN 2 Kendari

8.) Dugaan Tipikor pekerjaan rehabilitasi ruang kelas SDN 17 Kendari

9.) Dugaan Tipikor pekerjaan rehabilitasi ruang kelas SDN 92 Kendari

10.) Dugaan Tipikor pekerjaan rehabilitasi ruang kelas SDN 89 Kendari

11.) Dugaan Tipikor pekerjaan rehabilitasi ruang kelas SDN 64 Kendari

12.) Dugaan Tipikor pekerjaan rehabilitasi ruang kelas SMPN 23 Kendari

Dengan tuntutan : 

Meminta Kepada Kejati Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa kepala dinas Pendidikan kepemudaan dan Olahraga Kota Kendari serta Para Kontraktor Pelaksana kegiatan.

Saat dilakukan hearing, pihak Kejati Sultra mengatakan bahwa mesti berdasarkan SOP yang berlaku di Kejati terkait Tuntutan LIMAK, menunggu laporan aduan dengan data pendukung. 

"Berdasarkan aturan yang berlaku di Kejati, maka SOP yang berlaku dalam menerima aduan daripada pihak pelapor, maka atas dasar untuk memanggil dan memeriksa pihak terkait, maka menunggu laporan aduan dengan data pendukung." kata Dodi.

Post a Comment for "Dugaan Tipikor Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Kota Kendari T.A 2022 pada 12 paket pekerjaan, LIMAK SULTRA AKSI DI KEJATI"