![]() |
Potret by iksan |
Penulis : Iksan
Maraknya aktivitas pertambangan illegal di Jety Mandes, dan Jety Masalle, kec Batuputih, Kolaka Utara (KOLUT) menyita perhatian pemuda Batuputih.
Kegiatan tambang illegal tanpa mengantongi izin lengkap Parahnya, penjualan ore nikel di duka di fasilitasi oleh di rektur PT AMIN dengan istilah dokumen terbang atau “dokter”dan parah nya lagi ada pembuatan jeti tidak punya izin sama sekali serta tidak punya amdal yakni jety yang di buat aji minu.
Rahman Selaku pemuda kec. Batuputih mengancam akan melaporkan secara resmi ke mabes polri jika kegiatan ini tidak di hentikan dan pelaku diadili dengan hukum yang berlaku.
Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Mengacu pada Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, pada pasal 299 berbunyi, Setiap orang yang membangun dan mengoperasikan terminal khusus tanpa izin dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Begitupun pada pasal 300 berbunyi, Setiap orang yang menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa memiliki izin dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Selain tindak pidana yang ditegaskan UU No 17 Tahun 2008 Pasal 104 yang dijelaskan di atas, Tersus di atur dalam Permenhub No PM20 tahun 2017 dan Permenhub No PM89 Tahun 2018 tentang Norma, standar, prosedur dan kriteria perizinan berusaha terintegrasi secara elekrltonik sektor perhubungan di bidang laut. Persyaratan kelengkapan Izin Tersus begitu Komples untuk memenuhi administrasi dan teknis terkait dengan Perizinan Tersus salah satu nya adalah izin Lingkungan (Amdal).
Berdasarkan investigasi teman-teman di lapangan,praktik Tambang ilegal yang beroprasi di jety mandes dan jety masalle masih terus berlanjut.bahkan puluhan tongkang sudah keluar diduga dengan mengunakan Jety ilegal.
Dua jety ini sudah melakukan pengapalan bahkan sudah berapa kali tongkang keluar di duga dengan menggunakan Jety ilegal katanya pengoprasiannya mulai dari bulan 10 kemarin sampai saat ini.
Sumber menyebut demi memuluskan aksinya PT AMIN kuat menfasilitasi dokumen terbang .selain itu sumber juga menyebut dalam waktu dekat ini, tongkang akan kembali merapat di Jety masalle dan Jety Mandes Untuk melakukan pengapalan.
Jika ini di berlanjutkan atau pihak yang berwajib dalam hal ini KAPOLRES KOLAKA UTARA (KOLUT) Tidak mampu menyikapi ini maka akan di mukinkan akan perdampak pada sosial, lingkungan, kesehatan, ekonomi.
Post a Comment for "Pertambangan Tanpa Izin Perlu Menjadi Perhatian Bersama "